3.1 Pendahuluan
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi),
karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu,
melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Hukum yang
mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa
perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum,
konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di
dalam ciptaan tersebut.
3.2 Penggunaan Hak Cipta
Hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang
atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau
pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan,
pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa
pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara
keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan
bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan
secara permanen atau temporer.
Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak
eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya;
bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya
rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk
membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau
pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau
memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan
tertentu.
Hak yang bisa diklaim oleh pemegang paten dan lisensi serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang paten dan lisensi.
3.3 Undang-Undang Hak Cipta
UUD no 19 tahun 2002 tentang hak cipta menjelaskan :
- Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta.
- Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan.
- Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya.
- Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta/
- Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya/
- ermohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
- Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait.
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin
suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut
untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya
pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta
berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”.
Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis
lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya),
komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat
lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi
tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak
kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak
kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak
monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak
monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain
yang melakukannya.
Fungsi dari Hak Cipta itu sendiri adalah memberikan Hak
atau kekuasaan terhadap pencipta atau pemegang hak cipta untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30011/Hak+Cipta.pdf
http://djoeveegnetum.wordpress.com/2014/03/15/tugas-softskills-3-undang-undang-hak-cipta/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar