Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan
larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Menurut Utrecht
penyebab hukum ditaati adalah:
a. Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
b. Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
c. Karena masyarakat menghendakinya.
d. Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
a. Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
b. Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
c. Karena masyarakat menghendakinya.
d. Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang
berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan
mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima
jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Hukum industri
menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai
tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih
teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi
dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai
masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang
masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
1.2 Definisi dan Istilah Hukum Industri Pada Terbentuknya Jiwa Inovatif
Pengertian Hukum Industri
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
a. Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
b. Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
c. J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa: Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
d. Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651: Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
e. Aristoteles: Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan. Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
Pengertian Hukum Industri
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
a. Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
b. Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
c. J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa: Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
d. Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651: Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
e. Aristoteles: Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan. Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
a. Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain.
b. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
c. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal.
d. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
b. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
c. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal.
d. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal
tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja
dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat
bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah
lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri
tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya
sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat
yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti
hukum tersebut
Kerugian bagi masyarakat
Dengan adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Kerugian bagi masyarakat
Dengan adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
SUMBER :
http://journal.uii.ac.id/index.php/jurnal-fakultas-hukum/article/viewFile/1056/1793
http://hukumindustri.blogspot.com/2010/03/perinddustrian-di-indonesia.html
http://djoeveegnetum.wordpress.com/2014/03/15/tugas-softskilss-1-hukum-industri/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar