Senin, 17 Maret 2014

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

2.1 Pendahuluan
     Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

2.2 Hukum Kekayaan Intelektual
 Hak Kekayaan Intelektual, yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. 

Sumber Hukum Hak Kekayaan Intelektual
  1. Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  2. Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
  3. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
  4. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  5. Undang-undang No. 31 Tahun 2000 Desain Industri
  6. Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
  1. Hak Cipta
  2. Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:  
a)      Paten
b)      Desain industri

c)      Merek
d)     Penanggulangan praktek persaingan curang

e)      Desain tata letak sirkuit terpadu
f)       Rahasia dagang

2.3   Hukum Kekayaan Industri
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right). Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :

a) Paten
b) Merek
c) Varietas tanaman
d) Rahasia dagang
e) Desain industry
f) Desain tata letak sirkuit terpadu

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
-UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
-UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
-UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
-UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
http://djoeveegnetum.wordpress.com/2014/03/15/tugas-softskills-2-hak-kekayaan-intelektual/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar