- Hak cipta (copyright)
- Paten (patent)
- Merk dagang (trademark)
- Rahasia dagang (trade secret)
Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai empat jenis HAKI tersebut:
Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Sebagai contoh, Microsoft membuat sebuah perangkat lunak Windows. Yang berhak untuk membuat salinan dari Windows adalah hanya Microsoft sendiri.
Kepemilikan
hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya atau sebagian ke pihak
lain. Sebagai contoh Microsoft menjual produknya ke publik dengan
mekanisme lisensi. Artinya Microsoft memberi hak kepada seseorang yang
membeli Windows untuk memakai perangkat lunak tersebut. Orang tersebut
tidak diperkenankan untuk membuat salinan Windows untuk kemudian dijual
kembali, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft. Walaupun
demikian seseorang tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan
tersebut digunakan untuk keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan backup.
Contoh
lain, musisi pop pada umumnya menyerahkan seluruh kepemilikan dari
ciptaannya kepada perusahaan label dengan imbalan-imbalan tertentu.
Misalnya Michael Jackson membuat sebuah album, kemudian menyerahkan hak
cipta secara penuh ke perusahaan label Sony. Setelah itu yang memiliki
hak cipta atas album tersebut bukanlah Michael Jackson tetapi Sony.
Serah terima hak cipta tidak melulu berhubungan dengan pembelian atau penjualan. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak OpenSource.
GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan
asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki
lisensi yang sama.
Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain. Sebuah karya adalah public domain
jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta
memiliki waktu kadaluwarsa. Sebuah karya yang memiliki hak cipta akan
memasuki public domain setelah jangka waktu tertentu. Sebagai contoh, lagu-lagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.
Lingkup sebuah hak cipta adalah negara-negara yang menjadi anggota WIPO.
Sebuah karya yang diciptakan di sebuah negara anggota WIPO secara
otomatis berlaku di negara-negara anggota WIPO lainnya. Anggota non WIPO
tidak mengakui hukum hak cipta. Sebagai contoh, di Iran, perangkat
lunak Windows legal untuk didistribusikan ulang oleh siapapun.
Paten (Patent)
Berbeda
dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah
ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain
berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat
berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada
paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara
bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Contoh dari paten misalnya adalah algoritma Pagerank yang dipatenkan oleh Google.
Pagerank dipatenkan pada kantor paten Amerika Serikat. Artinya pihak
lain di Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya berdasarkan
algoritma Pagerank, kecuali jika ada perjanjian dengan Google.
Sebuah
ide yang dipatenkan haruslah ide yang orisinil dan belum pernah ada ide
yang sama sebelumnya. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada yang
menemukan ide tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat
dibatalkan.
Sama seperti hak cipta, kepemilikan paten dapat ditransfer ke pihak lain, baik sepenuhnya maupun sebagian.
Pada
industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki
portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar
perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing,
artinya “Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh
menggunakan paten anda”. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat
lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak
memiliki paten.
Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini. Misalnya Eolas yang mematenkan teknologi plug-in pada web browser.
Untuk kasus ini, Microsoft tidak dapat ‘menyerang’ balik Eolas, karena
Eolas sama sekali tidak membutuhkan paten yang dimiliki oleh Microsoft.
Eolas bahkan sama sekali tidak memiliki produk atau layanan,
satu-satunya hal yang dimiliki Eolas hanyalah paten tersebut. Oleh
karena itu, banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak
karena sangat merugikan industri perangkat lunak.
Sebuah
paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya
berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan
patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus
didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.
Merk Dagang (Trademark)
Merk
dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk
atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta
logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
Contoh merk dagang misalnya adalah “Kentucky Fried Chicken”. Yang disebut merk dagang adalah urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya “KFC”), dan logo dari produk tersebut. Jika ada produk lain yang sama atau mirip, misalnya “Ayam Goreng Kentucky”, maka itu adalah termasuk sebuah pelanggaran merk dagang.
Berbeda
dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain
pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan
untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Sebagai
contoh, sebuah artikel yang membahas KFC dapat saja menyebutkan “Kentucky Fried Chicken” di artikelnya, selama perkataan itu menyebut produk dari KFC yang sebenarnya.
Merk
dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang
tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat
pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi
ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di
negara lain. Misalnya adalah sistem Madrid.
Sama
seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain,
sebagian atau seluruhnya. Contoh yang umum adalah mekanisme franchise. Pada franchise, salah satu kesepakatan adalah penggunaan nama merk dagang dari usaha lain yang sudah terlebih dahulu sukses.
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda
dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik.
Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang
dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik
rahasia dagang.
Contoh
dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa
tahun, hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut.
Perusahaan lain tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya
denga
n membayar pegawai dari Coca Cola.
Cara yang legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah dengan cara rekayasa balik (reverse engineering).
Sebagai contoh, hal ini dilakukan oleh kompetitor Coca Cola dengan
menganalisis kandungan dari minuman Coca Cola. Hal ini masih legal dan
dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu saat ini ada minuman yang rasanya
mirip dengan Coca Cola, semisal Pepsi atau RC Cola.
Contoh lainnya adalah kode sumber (source code) dari Microsoft Windows. Windows memiliki banyak kompetitor yang mencoba meniru Windows, misalnya proyek Wine yang bertujuan untuk dapat menjalankan aplikasi Windows pada lingkungan sistem operasi Linux.
Pada suatu saat, kode sumber Windows pernah secara tidak sengaja
tersebar ke Internet. Karena kode sumber Windows adalah sebuah rahasia
dagang, maka proyek Wine tetap tidak diperkenankan untuk melihat atau
menggunakan kode sumber Windows yang bocor tersebut.
Sebagai
catatan, kode sumber Windows termasuk rahasia dagang karena Microsoft
memilih untuk tidak mempublikasikannya. Pada kasus lain, produsen
perangkat lunak memilih untuk mempublikasikan kode sumbernya (misalnya
pada perangkat lunak Opensource). Pada kasus ini, kode sumber termasuk
dalam hak cipta, bukan rahasia dagang.
sumber : http://www.tipsntrick.net/artikel/umum/10-jenis-jenis-hak-kekayaan-intelektual
Tidak ada komentar:
Posting Komentar