Hak Merek merupakan bagian dari HKI. Merek dianggap sebagai “roh” dari
suatu produk. Bagi pengusaha, merek merupakan aset yang sangat bernilai karena
merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya yang dibangun dengan segala keuletan
termasuk biaya promosi. Bagi produsen merek dapat digunakan sebagai jaminan
mutu hasil produksinya. Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda.
Menurut para ahli Merek, sekarang ini Merek memiliki peran yang baru.
Beberapa ahli menyebutnya sebagai munculnya Merek dengan status mitos. Contohnya
Merek Coca-cola dan restoran McDonald’s dikaitkan dengan lambang modernitas
masyarakat. Itulah sebabnya dikatakan, bahwa pada masa sekarang ini Merek juga
memiliki kaitan dengan citra dan gaya
hidup masyarakat modern.
Setelah meratifikasi WTO Agreement, Indonesia melakukan banyak revisi
terhadap berbagai undang-undang di bidang hak kekayaan intelektual yang ada.
PENGGUNAAN HAK MEREK
Merek
merupakan janji yang diucapkan oleh produsen terhadap konsumen atas kualitas
produk yang akan mereka hasilkan. Perjanjian melalui merek ini harus dilakukan
secara jujur. Lalu apakah yang didapat oleh pelanggan dalam menggunakan suatu
merek (brand experience)? Apakah sesuai
dengan apa yang dijanjikan oleh merek tersebut (brand promise)? Oleh karena itu
hal yang sangat penting dalam pemilihan “nama merek”.
Untuk itu
perusahaan harus memikirkan baik-baik apa sesungguhnya arti dari sebuah merek.
Mereka harus mengerti apa arti sony? Apa artinya Starbuck? Karena itu merek
harus dihidupkan dengan cara memberinya beberapa ciri dan karakteristik. Sebab
merek yang hebat adalah jalan satu-sstunya untuk mempertahankan laba diatas
rata-rata secara terus menerus. Dan merek yang hebat juga menghasilkan
keuntungan emosional buksn cuma keuntungan yang bersifat rasional.
Banyak
orang yang mengira bahwa suatu “merek“
adalah kata lain untuk “nama
produk” sebagai simbol
“pembungkus” produk tersebut, sehingga
membuatnya menjadi sesuatu yang spesial. Tidak heran jika ketika orang berfikir
tentang suatu produk atau jasa biasanya mereka memikirkan sifat-sifat dan
keistimewaan serta manfaat praktis yang ditawarkan oleh produk tersebut kepada
konsumen. Namun, ketika mereka memikirkan “suatu merek” pikiran merekam
melampaui pada cara-cara yang berbeda guna menghasilkan suatu “nama” yang mampu “membangkitkan emosi”
hubungan antara produk dengan pelanggannya.
Komposisi
dasar dalam menentukan suatu merek dari suatu produk yaitu dengan cara
menampilkan keistimewaan dan sifat dari produk yang ditawarkan serta
membangkitkan hubungan antara produk tersebut dengan target pasar (konsumen)
nya. Kedua unsur tersebut merupakan komponen utama dari suatu produk atau jasa
dari sebuah perusahaan yang akan diberi “merek”. Bagi perusahaan dalam
menentukan merek bagi produknya yang penting bagaimana ukuran, faktor bisnis
target penjualan dan kegiatan pemasaran produk tersebut.
UNDANG-UNDANG HAK MEREK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Hak Atas Merk adalah hak ekslusif yang diberikan negara
kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada
pihak lain untuk menggunakannya.
sumber : http://sanfransisk.blogspot.com/2012/03/hak-merek.html
http://faedahhakimerek.blogspot.com/2012/11/penggunaan-merek.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar