Minggu, 20 April 2014

HAK MEREK

LATAR BELAKANG

Hak Merek merupakan bagian dari HKI. Merek dianggap sebagai “roh” dari suatu produk. Bagi pengusaha, merek merupakan aset yang sangat bernilai karena merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya yang dibangun dengan segala keuletan termasuk biaya promosi. Bagi produsen merek dapat digunakan sebagai jaminan mutu hasil produksinya. Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda.

Menurut para ahli Merek, sekarang ini Merek memiliki peran yang baru. Beberapa ahli menyebutnya sebagai munculnya Merek dengan status mitos. Contohnya Merek Coca-cola dan restoran McDonald’s dikaitkan dengan lambang modernitas masyarakat. Itulah sebabnya dikatakan, bahwa pada masa sekarang ini Merek juga memiliki kaitan dengan citra dan gaya hidup masyarakat modern.
Setelah meratifikasi WTO Agreement, Indonesia melakukan banyak revisi terhadap berbagai undang-undang di bidang hak kekayaan intelektual yang ada.
 

PENGGUNAAN HAK MEREK

Merek merupakan janji yang diucapkan oleh produsen terhadap konsumen atas kualitas produk yang akan mereka hasilkan. Perjanjian melalui merek ini harus dilakukan secara jujur. Lalu apakah yang didapat oleh pelanggan dalam menggunakan suatu merek  (brand experience)? Apakah sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh merek tersebut (brand promise)? Oleh karena itu hal yang sangat penting dalam pemilihan “nama merek”.
Untuk itu perusahaan harus memikirkan baik-baik apa sesungguhnya arti dari sebuah merek. Mereka harus mengerti apa arti sony? Apa artinya Starbuck? Karena itu merek harus dihidupkan dengan cara memberinya beberapa ciri dan karakteristik. Sebab merek yang hebat adalah jalan satu-sstunya untuk mempertahankan laba diatas rata-rata secara terus menerus. Dan merek yang hebat juga menghasilkan keuntungan emosional buksn cuma keuntungan yang bersifat rasional.
Banyak orang yang mengira bahwa suatu  “merek“ adalah kata lain untuk “nama  produk”  sebagai simbol “pembungkus” produk tersebut,  sehingga membuatnya menjadi sesuatu yang spesial. Tidak heran jika ketika orang berfikir tentang suatu produk atau jasa biasanya mereka memikirkan sifat-sifat dan keistimewaan serta manfaat praktis yang ditawarkan oleh produk tersebut kepada konsumen. Namun, ketika mereka memikirkan “suatu merek” pikiran merekam melampaui pada cara-cara yang berbeda guna menghasilkan suatu  “nama” yang mampu “membangkitkan emosi” hubungan antara produk dengan pelanggannya.
Komposisi dasar dalam menentukan suatu merek dari suatu produk yaitu dengan cara menampilkan keistimewaan dan sifat dari produk yang ditawarkan serta membangkitkan hubungan antara produk tersebut dengan target pasar (konsumen) nya. Kedua unsur tersebut merupakan komponen utama dari suatu produk atau jasa dari sebuah perusahaan yang akan diberi “merek”. Bagi perusahaan dalam menentukan merek bagi produknya yang penting bagaimana ukuran, faktor bisnis target penjualan dan kegiatan pemasaran produk tersebut. 

UNDANG-UNDANG HAK MEREK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
 
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak Atas Merk adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
 


sumber :
http://sanfransisk.blogspot.com/2012/03/hak-merek.html
    http://faedahhakimerek.blogspot.com/2012/11/penggunaan-merek.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar